081281008374 marketing@ptrta.co.id

Jasa Konsultan Limbah B3 Murah adalah bidang usaha jasa konsultan PT. Rajawali Tunggal Abadi untuk memperoleh persyaratan terkait Limbah B3. Persoalan limbah, terutama limbah B3 menjadi tanggung jawab pada setiap lini bisnis. Untuk itulah berbagai bisnis penting untuk memiliki persyaratan terkait Limbah B3, baik bisnis besar atau pun kecil.

Limbah B3 ini merupakan kategori yang sisa atau sampah bahan, beracun dan berbahaya. Bentuknya pun sangat beragam, bisa cair atau pun padat yang tidak sembarang dalam pembuangannya, pengumpulannya dan sebagainya. Untuk keperluan kewenangan pada limbah B3 ini lah akan kami jembatani lewat Jasa Konsultan PT. RTA. PT. Rajawali Tunggal Abadi akan memberikan layanan profesional dan tepat waktu untuk kewenangan terhadap Limbah B3 pada bisnis Anda.

Jasa Konsultan Limbah B3 Murah

Jasa Konsultan Limbah B3 Murah PT. Rajawali Tunggal Abadi telah berpengalaman dalam membantu mendapatkan sertifikasi atau persyaratan bisnis terkait Limbah B3. Adapun layanan Jasa Konsultan Limbah B3 Murah PT. RTA terkait Limbah adalah sebagai berikut:

  • Jasa Konsultan TPS
  • Jasa Konsultan Lingkungan UKL –UPL
  • Jasa Konsultan Angkutan Limbah B3
  • Jasa Konsultan Pengumpulan Limbah B3
  • Jasa Konsultan Penimbunan Limbah B3
  • Jasa Konsultan Pengolahan Limbah B3
  • Jasa Konsultan Pemanfaatan Limbah B3

Layanan Jasa Konsultan Limbah B3 Murah PT. Rajawali Tunggal Abadi terkait Limbah B3 adalah untuk seluruh wilayah Indonesia.

Jasa Konsultan TPS (Jasa Konsultan Limbah B3 Murah)

Sertifikasi Tempat Penampungan Sementara (TPS) merupakan syarat utama dalam membangun TPS bagi seluruh bisnis penghasilkan limbah B3. Tempat penampungan sementara disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke pendauran ulang, pengolahan, dan tempat pengolahan sampah terpadu. Untuk persoalan TPS, silahkan konsultasikan dengan Jasa Konsultan Limbah B3 Murah PT RTA.

Perusahaan penghasil limbah penting sekali memiliki sertifikat tps. Tujuannya supaya limbah tersebut bisa di tempatkan di area TPS agar tidak berceceran dan supaya tidak mengganggu lingkungan. Untuk mendapatkan sertifikat TPS Limbah B3, industri tidak dapat memperoleh dengan mudah. Hal itu akibat ketatnya peraturan tentang limbah B3 ini. Hal tersebut juga disebabkan oleh peraturan teknis (pertek) bangunan  TPS Limbah B3 yang wajib teratur dan sesuai dengan peraturan perundangan. Yaitu mengenai Pengelolaan Limbah B3, bangunan TPS Limbah B3.

Jasa Konsultan Lingkungan UKL –UPL (Jasa Konsultan Limbah B3 Murah)

Sertifikasi lingkungan UKL UPL adalah persyaratan wajib oleh pemerintah daerah dalam memberikan syarat operasional pada suatu usaha atau bidang kerja apapun. Namun tak semua usaha memerlukan persyaratan ini, sebab biasanya menjadi wajib bagi anda yang akan membuka usaha. Dimana hampir seluruh aktifitas atau kegiatan memberikan dampak langsung pada lingkungan.

UKL –UPL merupakan singkatan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup. Usaha bukan hanya kegiatan menghasilkan uang saja, tetapi termasuk segala aktivitas yang berpotensi menghasilkan dampak perubahan pada lingkungan hidup. Baik secara langsung atau tidak langsung dan kasat mata atau tidak. Salah satu persyaratan lingkungan pada suatu usaha yaitu penapisan. Penapisan adalah tahapan analisis bermacam komponen yang diduga menimbulkan dampak langsung pada pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

Jasa Konsultan Angkutan Limbah B3 (Jasa Konsultan Limbah B3 Murah)

Jasa Pembuatan Syarat Pengangkutan Limbah B3 adalah persyaratan wajib oleh pemerintah pada kegiatan pemindahan Limbah B3 dari satu tempat ke tempat lain. Perusahaan angkutan yang memindahkan Limbah wajib memiliki Persyaratan Angkutan Limbah B3. Persyaratannya Pengangkutan Limbah B3  apa saja ya, dan sangat penting untuk memilikinya ketika berkecimpung pada dunia Limbah B3?

Persyaratan Mendapatkan Kewenangan Pengakutan Limbah B3 (Jasa Konsultan Limbah B3 Murah)

  • Foto Copy NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Foto copy Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan
  • Foto copy KTP Perorangan/ Pimpinan Perusahaan
  • Foto copy NPWP
  • Materai 6.000 Sebanyak 4 Lembar
  • Persetujuan Warga sekitar lokasi/ kegiatan;
  • Rekomendasi Kepala Kampung
  • Rekomendasi Camat
  • Rekomendasi/ Kewenangan Pemanfaatan Ruang (Optional)
  • Dokumen Pengelolaan Lingkungan sesuai besaran
  • Pernyataan Mematuhi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Lingkungan Hidup
  • Rekomendasi/Keputusan Kelayakan Lingkungan/ Tim Teknis
  • Foto copy STTS PBB / STTS Pajak ( SPT )
  • Kesediaan memfasilitasi Tim untuk meninjau ke Lapangan (apabila dibutuhkan)

Sistem, Mekanisme dan Prosedur (Jasa Konsultan Limbah B3 Murah)

  • Mempersiapkan berkas permohonan beserta Formulir pemenuhan komitmen persyaratan sesuai dengan i2in yang diajukan
  • Verifikasi berkas pemenuhan komitmen oleh petugas Front Office sesuai dengan persyaratan yang ada
  • Verifikasi berkas dan paraf oleh Kasi terkait dengan keabsahan persyaratan yang ada
  • Berkas yang telah diparaf diteruskan ke Kabid untuk dilakukan verifikasi dan kajian berdasarkan kelengkapan yang ada
  • Berkas yang telah dikaji, diverifikasi kembali berdasarkan ketentuan yang berlaku dan terhadap berkas yang tidak sesuai dikembalikan kepada Kasi untuk diteruskan kepemohon disertai dengan surat penolakan
  • Berkas yang telah lengkap dilanjutkan dengan pelaksanaan survey lokasi bersama dengan tim tekhnis dari instansi terkait
    Perimbangan dan rekomendasi berdasarkan hasil survey lokasi dari tim teknis yang dituangkan dalam bentuk berita acara
  • Pembuatan BAP persetujuan apabila memenuhi syarat dan apabila tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon berdasarkan hasil survey dan pertimbangan teknis
  • Berkas yang direkomendasikan oleh tim survey dilanjutkan ke sekretaris untuk divalidasi oleh sekretaris dan diteruskan ke Kadis
  • Persetujuan BAP berdasarkan laporan hasil survey dan pertimbangan teknis
  • Membuat dan mengupload surat persetujuan yang diparaf oleh kasi, kabid dan sekretaris yang ditandatangani oleh kadis serta mendokumentasikan surat dan naskah sertifikat

Jasa Konsultan Pengumpulan Limbah B3 (Jasa Konsultan Limbah B3 Murah)

Kepemilikan Kewenangan Pengumpulan limbah B3 wajib usaha yang berhubungan dengan pengumpulan dan penimbunan barang bekas kategori limbah B3. Adanya Persyaratan Kewenangan pada pengumpulan limbah B3 membuat usaha anda dapat berjalan. Limbah kategori ini sangat membutuhkan pengawasan dan penanganan yang tepat. Limbah B3 memiliki potensi besar pada penceraman ekosistem. Baik itu terhadap lingkungan tanah, air, dan udara, serta meracuni makhluk hidup. Beberapa limbah B3 yang sering dijadikan bidang usaha antara lain oli bekas, aki bekas, kain,  monitor tabung, hingga abu bekas, dan lainnya. Limbah tersebut memang sangat disarankan untuk didaur ulang atau digunakan kembali. Apabila membuang limbah tersebut secara bebas, maka akan merusak lingkungan.

Persyaratan kewenangan pengumpulan limbah B3 (Jasa Konsultan Limbah B3 Murah), adalah sebagai berikut:

  • Surat Permohonan bermaterai 6000
  • Print Out NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Akta Pendirian Perusahaan
  • Fotocopy IMB
  • Fotocopy Dokumen AMDAL/ UKL – UPL /SPPL
  • NPWP/NPWPD
  • Keterangan tentang lokasi (luas, letak, titik koordinat)
  • Keterangan pengelolaan limbah B3
  • SOP Tanggap Darurat, SOP Ceceran, SOP tumpahan B3 dan LB3
  • Surat kuasa diatas materai 6000 bila diwakilkan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur (Jasa Konsultan Limbah B3 Murah)

  • Pelaku Usaha datang ke loket informasi dengan membawa berkas yang diperlukan
  • Petugas informasi memberikan blanko surat permohonan dan mengarahkan Pelaku Usaha ke petugas loket pendaftaran. Petugas loket pendaftaran memverifikasi dan menginput berkas permohonan kemudian meneruskannya ke kepala Bidang PKPL. Petugas loket pendaftaran dapat mengembalikan berkas permohonan kepada kepada pelaku usaha melalui petugas informasi apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dilengkapi kembali
  • Kepala bidang PKPL menerima berkas dari petugas loket pendaftaran dan memverifikasinya. Selanjutnya menyerahkan ke Kasi Peri2inan. Kepala bidang PKPL dapat mengembalikan berkas permohonan kepada petugas loket pendaftaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dilengkapi kembali
  • Kepala Seksi perisinan menerima berkas permohonan dari Kabid PKPL. Selanjutnya menghubungi tim teknis peri2inan terkait untuk melaksanakan verifikasi faktual ke pelaku usaha
  • Tim teknis peri2inan terkait bersama dengan kasi peri2inan melakukan verifikasi faktual atas berkas permohonan pelaku usaha. Selanjutnya menerbitkan BAP dan Surat Rekomendasi Teknis dan menyerahkannya ke kasi peri2inan. Jika hasil verifikasi faktual tidak memenuhi syarat, tim teknis perisinan terkait bersama dengan kasi peri2inan dapat menyerahkan kembali berkas permohonan ke pelaku usaha.
  • Kasi peri2inan menerima BAP dan Surat Rekomendasi Teknis. Selanjutnya mencetak draf surat i2in dan menyerahkannya ke Kabid Peri2inan bersama BAP, Surat Rekomendasi Teknis dan berkas perisinan.
  • Kepala Bidang perisinan menerima dan memverifikasi draf SI. Selanjutnya Kepala bidang peri2inan menyerahkan draf SI ke Sekretaris. Kepala bidang peri2inan dapat mengembalikan draf SI kepada kepala seksi perisinan apabila ada kesalahan untuk diperbaiki kembali
  • Sekretaris menerima dan memverifikasi draf SI. Selanjutnya Sekretaris menyerahkan ke Kepala Dinas. Sekretaris dapat mengembalikan draf SI kepada kepala bidang peri2inan apabila ada kesalahan untuk diperbaiki kembali
  • Kepala Dinas memeriksa dan menandatangani SI. Selanjutnya menyerahkan kepada petugas penyerahan. Kepala dinas dapat mengembalikan draf SI kepada sekretaris apabila ada kesalahan untuk diperbaiki kembali
  • Petugas penyerahan menerima SI. Kemudian menyerahkannya ke Pelaku Usaha
  • Pelaku Usaha menerima SI dan menandatangani DPI

Jasa Konsultan Penimbunan Limbah B3 (Jasa Konsultan Limbah B3 Murah)

Kepemilikan Kewenangan Penimbunan limbah B3 wajib usaha yang berhubungan dengan pengumpulan dan penimbunan barang bekas kategori limbah B3. Sertifikasi Penimbunan limbah B3 sangat penting pada seluruh kegiatan bisnis yang menghasilkan sampah berupaj limbah, apalagi limbah b3. Limbah B3 atau Bahan Berbahaya dan Beracun merupakan jenis sisa produksi suatu usaha yang memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup yang cukup masif merusak ekosistem. Banyak jenis usaha yang disadari atau tidak ternyata memiliki dampak buruk bagi lingkungan. Banyak pelaku usaha melakukan penimbunan limbah jenis ini. Namun tentu saja, proses penimbunan limbah ini membutuhkan sertifikasi penimbunan limbah B3 yang dikeluarkan oleh  instansi terkait.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur penimbunan limbah B3 (Jasa Konsultan Limbah B3 Murah), adalah sebagai berikut:

  • Pemohon i2in harus menyampaikan surat pengantar permohonan i2in penimbunan limbah B3 sebagaimana
    format surat pada Lampiran 1. Surat ditandatangani oleh pemohon (pemilik atau penanggung jawab kegiatan), dan nama pemohon dicantumkan secara jelas.
  • Pemohon i2in harus menyampaikan lembar pernyataan keabsahan dokumen. Lembar pernyataan tersebut wajib ditandatangani oleh pemohon di atas kertas yang bermaterai dan disertai cap perusahaan. Jaminan keabsahan dilakukan terhadap seluruh dokumen yang digunakan dalam proses permohonan peri2inan.
  • Dokumen berupa fotokopi dan soft copy. Dokumen asli dibawa untuk diperlihatkan (kecuali surat permohonan dan lembar keabsahan terhadap dokumen).
    – Dokumen diurutkan sesuai dengan nomor yang dipersyaratan.
    – Dokumen dalam bentuk fax, harap segera difotokopi.
    – Dokumen dimasukkan ke dalam satu map/bundel berwarna kuning, sehingga dokumen tidak terpisah satu
    dan lainnya.
    – Dokumen yang ukurannya lebih kecil dari ukuran kertas A4, harap dimasukkan ke dalam plastik, sehingga tidak mudah tercecer.
    – Seluruh dokumen softcopy disertakan dalam bentuk Compact Disc (CD) atau Flash Disk (FD)

Petunjuk Pengisian Formulir Isian Permohonan Penimbunan/Landfill Limbah B3 (Jasa Konsultan Limbah B3 Murah)

  • Surat permohonan dibuat dengan menggunakan kop surat
    perusahaan dan ditandatangani di atas materai Rp. 6000
    (disertai cap perusahaan).
  • Surat permohonan harus mencantumkan nomor dan tanggal
    surat.

Jasa Konsultan Pengolahan Limbah B3 (Jasa Konsultan Limbah B3 Murah)

Kepemilikan Kewenangan Pengolahan limbah B3 wajib usaha yang berhubungan dengan pengolahan barang bekas kategori limbah B3. Sertifikasi Pengolahan limbah B3 sangat perlu untuk seluruh jenis perusahaan yang akan melakukan pengolahan limbah b3 yang berada di Indonesia. Bagimana dan apa saja tata cara sertifikasi untuk pengolahan Limbah B3, silahkan simak tulisan berikut.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur pengolahan limbah B3, adalah sebagai berikut:

Perusahaan atau badan usaha yang memiliki kegiatan produksi wajib untuk memiliki fasilitas pengolahan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) yang aman dan tidak membahayakan lingkungan hidup sekitar. Sedangkan untuk membuat sebuah fasilitas pengolahan limbah, perusahaan atau organisasi tersebut wajib untuk memiliki sertifikat pengolahan limbah B3 yang diterbitkan oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota yang sesuai dengan kewenangannya.

Dasar hukum mengenai sertifikat pengadaan pengolahan limbah tercantum dalam Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 59 ayat 4. Sedangkan pada pasal 95 ayat 1 disebutkan bahwa bagi pelaku tindak pidana lingkungan hidup akan dilakukan tindakan penegakkan hukum yang sanksinya disebutkan di pasal 102 yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pengolahan limbah B3 tanpa memiliki sertifikat pengolahan limbah B3 maka akan dikenakan sanksi pidana hukuman kurungan minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun, dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar. Jadi penting bagi Anda yang saat ini belum memiliki fasilitas pengolahan limbah di pabrik atau tempat produksi untuk segera mengajukan sertifikasi.

Jasa Konsultan Pemanfaatan Limbah B3 (Jasa Konsultan Limbah B3 Murah)

Kepemilikan Kewenangan Pemanfaatan limbah B3 wajib usaha yang berhubungan dengan pengolahan barang bekas kategori limbah B3. Sertifikasi Pemanfaatan limbah B3 wajib bagi usaha yang akan  memanfaatkan keberadaan Limbah, termasuk Limbah B3. Bagaimana cara mendapatkannya, persyaratannya dan lain sebagainya, silahkan baca dan simak tulisan berikut ini.

Syarat Untuk Mengajukan Sertifikasi Pemanfaatan Limbah B3, adalah sebagai berikut:

Seiring dengan perkembangan industri di Indonesia yang makin pesat, bukan hanya barang produksi lokal saja yang makin banyak dihasilkan untuk memenuhi kebutuhan pasar Indonesia, tapi jumlah limbah yang dihasilkan juga makin banyak. Oleh karena itu setiap badan usaha yang melakukan kegiatan produksi wajib untuk bertanggung jawab atas limbahnya sendiri agar tidak mengkontaminasi lingkungan hidup di sekitar pabrik yang bisa berbahaya bagi makhluk hidup dan juga bumi secara umum. Agar pemanfaatan limbah bisa terawasi dengan lebih baik maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI memudahkan badan usaha untuk mengajukan Sertifikasi pemanfaatan limbah B3 agar tidak ada alasan bagi industri untuk tidak memiliki fasilitas pemanfaatan limbah B3 yang baik.

Perbedaan pemanfaatan dan pengumpulan

Salah yang kerap ditanyakan dan membingungkan para pelaku industri adalah membedakan pemanfaatan limbah dengan juga pengumpulan limbah. Keduanya memiliki prosedur berbeda,  meski keduanya memiliki landasan hukum yang sama tentang pengelolaan dan tata cara pengelolaan limbah B3. Pemanfaatan limbah B3 memiliki definisi sebagai kegiatan daur ulang atau pemanfaatan kembali dari limbah B3. Dimana kemudian mengolahnya menjadi produk yang bisa memiliki manfaat kembali. Sedangkan definisi pengumpulan adalah melakukan kegiatan mengumpulkan limbah B3 dari penghasil limbah sebelum diberikan kepada pemanfaat limbah, pengolah, dan/atau penimbun limbah B3. Untuk jelasnya, silahkan konsultasikan dengan Jasa Konsultan Limbah B3 Murah.

Syarat untuk mengajukan Sertifikasi pemanfaatan limbah B3 (Jasa Konsultan Limbah B3 Murah)

Sertifikasi pemanfaatan limbah B3 diajukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang bisa dilakukan melalui UPT-UPT yang ada di daerah masing-masing lokasi badan usaha industri. Secara umum syarat yang harus disiapkan untuk mengajukan Sertifikasi untuk pemanfaatan limbah adalah identitas dari pemohon, salinan Sertifikasi lingkungan, dan juga dokumen teknis mengenai mekanisme pemanfaatan limbah yang digunakan. Secara khusus berikut adalah dokumen-dokumen yang harus disiapkan:

  • Mengunduh surat permohonan di halaman resmi KLHK kemudian ditandatangani Direktur di atas materai 6000 dan dicap perusahaan
  • Salinan Sertifikasi lingkungan dan dokumen lingkungan yang sesuai dengan yang dimaksud di PP 27 Tahun 2012 dan Permen LH No. 5 Tahun 2012
  • Akta pendirian perusahaan atau akta perubahan
  • Salinan Sertifikasi lokasi atau dokumen lain yang menunjukkan lokasi kegiatan pemanfaatan limbah.
  • Sertifikasi lokasi tidak berlaku bagi pemanfaatan limbah yang dilakukan di kawasan industri, kawasan militer, kawasan pertambangan, pelabuhan dan wilayah kerja badan udara yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengelola kawasan
  • Sertifikasi usaha baik itu SIUP, IUI, atau IUT
  • Salinan NPWP dari perusahaan pemohon
  • Salinan IMB yang digunakan untuk tempat pemanfaatan limbah
  • Salinan polis asuransi pencemaran lingkungan atas nama perusahaan pemohon Sertifikasi
  • Foto fasilitas laboratorium analisis dan/atau alat analisis limbah B3
  • Bukti bahwa perusahaan memiliki tenaga terdidik di bidang analisis pengolahan limbah, berupa sertifikat pelatihan di bidang tersebut, atau ijazah latar belakang pendidikan yang terkait
  • Dokumen desain konstruksi serta layout lokasi tempat pemanfaatan limbah
  • Bagan alir kegiatan pemanfaatan limbah yang dilengkapi dengan kapasitas dan neraca
  • Rencana dan SOP penanggulangan keadaan darurat
  • Tata letak saluran drainase pengolahan limbah
  • Persyaratan teknis khusus misalnya sertifikat hasil uji dan dokumen pendukung lain
  • Untuk perpanjangan Sertifikasi melampirkan SK sebelumnya ditambah dengan rekapitulasi limbah, neraca limbah selama SK yang lama berlaku, dan juga bukti laporan ke KLHK.

Kenapa Pilih Jasa Konsultan Limbah B3 Murah PT. RTA

Kenapa memilih Jasa Konsultan Limbah B3 Murah PT Rajawali Tunggal Abadi untuk membantu mendapatkan syarat kewenangan terkait Limbah B3? Tentu ada alasannya, yaitu: Telah berpengalaman, profesional, tepat waktu dan biayanya terjangkau. Kami akan membantu agar bisnis Anda terkait persoalan limbah b3 terselesaikan. Untuk Persolanan Jasa Konsultan Limbah B3 Murah, PT Rajawali Tunggal Abadi adalah ahlinya. Percayakan jasa konsultan terkait persyaratan dan kewenangan Limbah B3 kepada kami, PT. Rajawali Tunggal Abadi.

Hubungi Jasa Konsultan Limbah B3 Murah

Segera hubungi kami untuk Jasa Konsutlan Limbah B3 Murah melalui chat WA yang ada pada website ini. Kami akan segera merespon dan melayani Anda dengan baik dan profesional.

Jasa SKUP Migas Murah 2024 Jasa STP Keagenan Terbaik 2024 Jasa SBU JPTL Kontraktor Listrik Murah 2024 Jasa Sertifikasi Usaha Pertambangan Batuan Murah 2024

Baca juga mengenai: Jasa Sertifikasi Usaha Pertambangan

Chat WA Jasa Konsultan