Jasa Persetujuan Lingkungan Murah 2024 adalah merupakan bidang jasa dari PT Rajawali Tunggal Abdi yang sudah berpengalaman sejak 2004. Sedangkan definisi dari Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selanjutnya adalah telah mendapatkan Persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. (Pasal 1 angka 35 UU No. 32 Tahun 2009 jo UU No. 11 Tahun 2020).
Jasa Persetujuan Lingkungan Murah 2024
Seperti telah tertulis sebelumnya, maksud dari Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan Persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Jadi JJasa Persetujuan Lingkungan Murah 2024 adalah Jasa Kerja PT. Rajawali Tunggal Abadi untuk memperoleh persetujuan lingkungan bagi bisnis Anda. Sedangkan Untuk Keputusan kelayakan Lingkungan Hidup merupakan keputusan yang menyatakan sebuah kelayakan Lingkungan Hidup pada rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib beserta Amdalnya. Untuk persoalan Jasa Persetujuan Lingkungan Murah 2024, silahkan konsultasikan dengan kami PT Rajawali Tunggal Abadi.
Amdal, UKL-UPL dan SPPL (Jasa Persetujuan Lingkungan Murah 2024)
Dengan adanya UU RI Nomor 11 tahun 2020 mengenai Cipta kerja dan PP RI Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Disana terdapat perubahan ketentuan terkait persetujuan lingkungan, Amdal, UKL-UPL dan SPPL. Setiap rencana usaha atau kegiatan berdampak pada lingkungan hidup wajib memiliki, konsultasikan Jasa Persetujuan Lingkungan Murah 2024.
Amdal (Jasa Persetujuan Lingkungan Murah 2024)
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau AMDAL adalah kajian tentang dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu kegiatan usaha yang terencanakan, yang berguna sebagai prasyarat pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usah serta termuat dalam Dokumen Penunjang Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
UKL-UPL (Jasa Persetujuan Lingkungan Murah 2024)
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) atau biasa disebut UKL-UPL. UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan. Hal itu terrnuat dalam kewenangan penunjang Berusaha dan persetujuan Pemerintah Pusat atau Daerah. Pentingnya persoalan Lingkungan pada kegiatan bisnis, silahkan konsultasikan pada Jasa Persetujuan Lingkungan Murah 2024 PTRTA.
SPPL (Jasa Persetujuan Lingkungan Murah 2024)
SPPL adalah singkatan dari Surat Pernyataan Kesanggupan pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup. SPPL adalah merupakan pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab Kegiatan usaha untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup. Yaitu atas Dampak Lingkungan Hidup dari Kegiatan usahanya pada luar Usaha dan Kegiatan yang wajib Amdal atau pun UKL-UPL.
Menentukan rencana Kegiatan atau Usaha yang wajib memiliki Amdal, UKL-UPL
Untuk menentukan rencana kegiatan atau usaha yang wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL, penanggung jawab kegiatan atau usaha melakukan proses penapisan secara mandiri. Dalam hal penanggung jawab kegiatan atau usaha tidak dapat melakukan penapisan secara mandiri, penanggung jawab kegiatan atau usaha mengajukan penetapan penapisan dari instansi Lingkungan Hidup pusat, organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi, atau organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Penetapan penapisan yang disampaikan oleh instansi Lingkungan Hidup pusat, organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi, atau organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya memuat:
a. rencana kegiatan atau usaha wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL; dan
b. kewenangan uji kelayakan Amdal, pemeriksaan UKLUPL, atau SPPL.
Tata Cara Penapisan Untuk Menentukan Suatu Rencana Kegiatan atau Usaha Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, DAN SPPL
- Penanggung jawab Kegiatan atau usaha mengisi ringkasan penyajian informasi lingkungan atas rencana Kegiatan atau usaha yang diusulkan.
- Pencocokan ringkasan penyajian informasi lingkungan dengan daftar jenis rencana Kegiatan atau usaha yang wajib memiliki Amdal.
- Jika: a. rencana Kegiatan atau usaha yang diusulkan, atau b. terdapat Kegiatan atau usaha pendukung atas Kegiatan atau usaha yang diusulkan yang: termasuk dalam daftar wajib Amdal, maka terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang diusulkan, disimpulkan wajib memiliki Amdal.
- Jika rencana Kegiatan atau usaha yang diusulkan tidak termasuk dalam daftar wajib Amdal, maka lakukan pencocokan lokasi rencana Kegiatan atau usaha lokasi tersebut berada di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung dengan menggunakan: a. daftar kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada lampiran ini; dan/atau b. berbatasan langsung dengan kawasan lindung.
- Jika rencana Kegiatan atau usaha yang diusulkan berada di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung, maka cocokkan ringkasan informasi lingkungan dengan kriteria pengfcualian atas jenis daftar rencana Kegiatan atau usahayang wajib dilengkapi dengan Amdal yang berada dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung berdasarkan Pasal 10 (PP No 22/2021).
- Jika rencana Kegiatan atau usaha yang diusulkan termasuk dalam kriteria pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 (PP No 22/2021) maka terhadap rencana Kegiatan atau usaha yang diusulkan, disimpulkan wajib memiliki UKL-UPL atau SPPL sesuai dengan peraturan perundang undangan.
- Jika rencana Kegiatan atau usaha yang diusulkan tidak termasuk dalam kriteria pengecualian wajib Amdal, maka terhadap rencana Kegiatan atau usaha yang diusulkan, disimpulkan wajib memiliki Amdal.
- Jika rencana Kegiatan atau usaha yang diusulkan tidak berada di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan lindung, maka terhadap rencana Kegiatan atau usaha yang diusulkan, disimpulkan wajib memiliki UKL-UPL atau SPPL sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Persetujuan Lingkungan menjadi prasyarat penerbitan Penunjang Berusaha atau Persetujuan Pemerintah
Penunjang Berusaha adalah legalitas bagi Pelaku Usaha pada saat memulai dan menjalankan usaha atau kegiatannya. Persetujuan Pemerintah adalah bentuk keputusan yang terbit oleh Pemerintah pusat atau pemerintah Daerah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Instansi pemerintah.
Persetujuan Lingkungan dilakukan melalui:
- Penyusunan Amdal dan uji kelayakan Amdal; atau
- Penyusunan Formulir UKL UPL dan pemeriksaan Formulir UKL-UPL.
Persetujuan Lingkungan melalui Amdal (Jasa Persetujuan Lingkungan Murah 2024)
Apakah kriteria rencana Kegiatan atau Usaha yang wajib lengkap dengan Amdal? Kriteria rencana Kegiatan dan /atau Usaha yang wajib melengkapi Amdal, apabila rencana kegiatan atau Usaha memiliki Dampak Penting pada Lingkungan Hidup, yaitu meliputi:
- Jenis rencana kegiatan atau usaha yang besaran/ skalanya wajib Amdal;
- jenis rencana kegiatan atau usaha yang lokasi kegiatan atau usaha berlangsung di dalam dan/atau berbatasan langsung dengan Kawasan lindung.
Kawasan Lindung (Jasa Persetujuan Lingkungan Murah 2024)
Kawasan lindung yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 tahun 2021 adalah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu sebagai berikut:
- Kawasan hutan lindung;
- Kawasan lindung gambut;
- Kawasan resapan air;
- Sempadan pantai;
- Sempadan sungai;
- Kawasan sekitar danau atau waduk;
- Suaka margasatwa dan suaka margasatwa laut;
- Cagar alam dan cagar alam laut;
- Kawasan pantai berhutan bakau;
- Taman nasional dan taman nasional laut;
- Taman hutan raya;
- Taman wisata alam dan taman wisata alam laut:
- Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
- Kawasan cagar alan. geologi;
- Kawasan imbuhan air tanah;
- Sempadan mata air;
- Kawasan perlindungan plasma nutfah;
- Kawasan pengungsian satwa;
- Terumbu karang;
- Kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil;
- Kawasan konservasi maritim;
- Kawasan konservasi perairan; dan
- Kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi
Dampak Penting (Jasa Persetujuan Lingkungan Murah 2024)
Dampak Penting adalah merupakan perubahan lingkungan Hidup sangat mendasar akibat Kegiatan atau usaha. Untuk jelasnya silahkan konsultasikan dengan Jasa Persetujuan Lingkungan Murah 2024 PT RTA. Kriteria Kegiatan atau usaha yang memiliki Dampak Penting pada Lingkungan Hidup wajib memiliki Amdal, yaitu sebagai berikut:
- Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
- Eksploitasi sumber daya alam, baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;
- Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
- Proses dan kegiatannya yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;
introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik; - Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;
- Kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau
penerapan teknologi yang diperkirakan mernpunyai potensi besar untuk mempengaruhi Lingkungan Hidup
Penyusunan Amdal dan Uji Kelayakan Amdal (Jasa Persetujuan Lingkungan Murah 2024)
- Amdal disusun oleh penanggung jawab Kegiatan atau Usaha pada tahap perencanaan suatu Kegiatan Usaha
- Penanggung jawab usaha atau Kegiatan dalam penyusunan Amdal dapat dilakukan sendiri atau menunjuk pihak lain dalam hal tidak mampu
- Penyusunan Amdal wajib dilakukan oleh penyusun yang merniliki sertifikat kompetensi. Hasil penyusunan Amdal yang disusun pihak lain menjadi tanggung jawab penanggung jawab Kegiatan atau Usaha
- Aparatur sipil negara yang bekerja pada berikut ini: Instansi Lingkungan Hidup pusat; Organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup provinsi; atau organisasi perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup kabupaten/kota dilarang menjadi penyusun Amdal, akan tetapi Dalam hal instansi lingkungan hidup pusat; organisasi perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup provinsi; atau organisasi perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup kabupaten/kota bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan atau usaha; aparatur sipil negara dapat menjadi penyusun amdal
- Lokasi rencana Kegiatan atau Usaha wajib sesuai dengan rencana tata ruang.
- Kesesuaian lokasi rencana Kegiatan atau Usaha dengan rencana tata ruang dibuktikan dengan konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal lokasi rencana Usaha atau Kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dokumen Amdal tidak dapat dinilai dan dikembalikan kepada penanggung jawab Kegiatan atau Usaha.
Amdal terdiri dari:
- Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)
- Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
- Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
- Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)Kerangka Acuan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Amdal (Jasa Persetujuan Lingkungan Murah 2024)
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Amdal merupakan kajian tentang dampak penting dari suatu usaha dan kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup. Amdal diperlukan dalam proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan kegiatan di Indonesia. Karena itu, tujuan dan sasaran Amdal adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup.
Terkait hal itu, berikut ini adalah cara atau prosedur untuk memperoleh Sertifikat Amdal dalam mendirikan suatu bangunan. Prosedur perolehan izin amdal yaitu:
1. Proses Penapisan
Penapisan (seleksi) wajib Amdal adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun Amdal atau tidak. Proses ini dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah.
2. Proses Pengumuman
Proses dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan.
3. Proses Pelingkupan
Tahapan ini adalah untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting yang terkait dengan rencana kegiatan. Hasil dari proses ini adalah KA-Andal (Analisis Dampak Lingkungan).
4. Proses Penyusunan KA-Andal
Setelah itu, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai Amdal untuk dinilai. Lama waktu penilaian adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki kembali dokumen.
5. Proses Penyusunan dan Penilaian Andal, RKL, dan RPL
Penyusunan Andal, RKL, dan RPL, dilakukan dengan mengacu pada KA-Andal yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi Amdal) untuk dinilai. Berdasarkan peraturan lama, waktu maksimal penilaian Andal, RKL, dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumen.
6. Persetujuan Kelayakan Lingkungan
Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu rencana usaha kegiatan pusat terbit oleh: Menteri, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai pusat, Gubernur, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai provinsi dan Bupati/wali kota, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai kabupaten/kota.
SPPL dan UKL-UPL sebagai Persetujuan Lingkungan (Jasa Persetujuan Lingkungan Murah 2024)
“Persetujuan lingkungan menjadi penting dalam perizinan suatu usaha. Hal tersebut demi berjalannya perekonomian nasional yang berwawasan lingkungan.”
Pelaksanaan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan merupakan amanah konstitusi, tepatnya Pasal 33 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk itu, dalam upaya pelaksanaan suatu kegiatan usaha wajib mempertimbangkan perizinan lingkungan. Hal tersebut guna menjaga proporsionalitas antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan, sebagaimana yang diamanatkan konstitusi.
Regulasi Indonesia sendiri memiliki beragam jenis instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH) yang wajib dipertimbangkan oleh pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha.
Adapun, beberapa jenis instrumen PPLH berdasarkan regulasi Indonesia, antara lain Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Instrumen PPLH dimaksud nantinya akan digunakan sebagai bahan pertimbangan pemberian perizinan lingkungan.
Mengingat pentingnya UKL-UPL dan SPPL dalam pertimbangan pemberian perizinan lingkungan suatu usaha. Guna memahami lebih lanjut mengenai implementasi keduanya, KlikLegal bersama SmartLegal ID menyelenggarakan Exclusive Webinar berjudul “Persetujuan Lingkungan UKL-UPL dan SPPL sebagai Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha” dengan narasumber Emmanuel Ariananto Waluyo Adi, S.H. selaku Analis Hukum Bidang Lingkungan Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Sebagai pembuka, Adi memaparkan dasar hukum berjalannya instrumen PPLH pada perizinan berusaha menurut peraturan perundangan yang berlaku. Adapun, dasar hukum berjalannya PPLH antara lain:
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja);
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP No.5 Th 2021); dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP No. 22 Th
UKL-UPL dan SPPL Pada Penunjang Usaha (Jasa Persetujuan Lingkungan Murah 2024)
Lebih lanjut, Analis Hukum Bidang Lingkungan Sekretariat Kabinet Republik Indonesia tersebut memaparkan perihal instrumen PPLH yang lebih spesifik, berupa UKL-UPL dan SPPL sebagai persetujuan lingkungan perizinan suatu usaha. Sebagai informasi UKL-UPL diatur dalam Pasal 6 PP No. 22 Th 2021. Sedangkan SPPL diatur dalam Pasal 7 PP No. 22 Th 2021.
UKL-UPL merupakan dokumen rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan, serta termuat dalam perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Dokumen UKL-UPL dalam perizinan usaha akan menghasilkan output berupa Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH).
PKPLH sebagai output UKL-UPL nantinya akan menjadi dokumen bukti standar pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Di samping UKL-UPL, Adi juga memaparkan perihal SPPL beserta dengan contoh outputnya. SPPL merupakan dokumen yang memuat pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan guna melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatan di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib memuat Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) atau UKL-UPL.
Dokumen SPPL dalam perizinan usaha akan menghasilkan output berupa nomor induk berusaha (NIB), yang merupakan bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha. Di samping itu, NIB juga berfungsi sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Sumber: SPPL dan UKL-UPL sebagai Persetujuan Lingkungan
Biaya Jasa Persetujuan Lingkungan Murah 2024
Untuk biaya Jasa Persetujuan Lingkungan Murah 2024 PT Rajawali Tunggal Abadi terjangkau dan tidak memberatkan. Waktu penyelesai akan menyesuaikan dengan lokasi dan kelengkapan dokumen Klien. Wilayah jangkauan adalah seluruh Indonesia, silahkan segera hubungi kami Jasa Persetujuan Lingkungan Murah 2024.
Hubungi Jasa Persetujuan Lingkungan Murah 2024
Silahkan menghubungi kami untuk Jasa Persetujuan Lingkungan Murah 2024 bagi Bisnis yang akan Anda jalankan. Silahkan klik chat WA yang ada pada website ini, kami akan segera merespon dan melayani Anda dengan sebaik-baiknya. Jasa Persetujuan Lingkungan Murah 2024 hanya PT Rajawali Tunggal Abadi.