Jasa STP Keagenan Terbaik 2024 adalah bidang jasa yang membantu Usaha Anda mendapatkan status sebagai agen, distributor dari produsen. PT Rajwali Tunggal Abadi memberikan layanan untuk mendapatkan Surat Tanda Pendaftaran Keagenan, baik barang atau jasa dengan biaya sangat terjangkau. SSTP Keagenan meliputi: STP Agen Tunggal, STP SUB-Agen, STP Distributor, STP Distributor Tunggal, STP SUB-Distributor barang dan atau Jasa. Konsultasikan kepada kami untuk Jasa STP Keagenan Terbaik 2024.
Era pasar bebas dan globalisasi saat ini membuat kesempatan luas bagi pelaku usaha untuk melakukan bisnisnya. Terutama adalah dalam memasarkan barang atau jasa agar tercipta kondisi usaha yang kondusif. Kesempatan emas bagi perusahaan perdagangan Nasional untuk membuat perjanjian dengan prinsipal barang atau jasa produksi luar negeri atau dalam negeri. STP keagenan sangat penting dalam menjalankan bisnis perdagangan barang atau jasa, sebagai agen tunggal, agen, dan distributor.
Jasa STP Keagenan Terbaik 2024
STP Kegenan sangat lah perlu dan penting, , yaitu sebagai pengendalian distribusi barang atau jasa agar supaya tertib dan lancar. Dengan STP agen atau distributor tersebut, maka akan memberikan perlindungan konsumen. Lainnya adalah memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha. Agen atau Distributor wajib terdaftar pada Departemen Perdagangan agar memperoleh Surat Tanda Pendaftaran (STP) sebagai Agen atau Distributor. STP ini terbit oleh Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan dan Departemen Perdagangan. Masa berlaku STP Keagenan adalah 2 tahun terhitung sejak terbit STP. Untuk dasar hukum tentang STP Keagenan bisa dilihat pada link PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA.
Siapa Yang Dapat Menunjuk Sebagai Agen atau Distributor
Yang dapat melakukan penunjukan menjadi Agen atau Distributor adalah sebagai berikut ini:
- Prinsipal Produsen
- Prinsipal Supplier berdasarkan persetujuan dari Prinsipal Produsen
- Perusahaan PMA – Penanaman Modal Asing yang bergerak pada bidang Perdagangan sebagai Distributor / Wholesaler
- Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing
Untuk PMA dan Kantor Perwakilan Asing memiliki kewajiban menunjuk perusahaan perdagangan Nasional sebagai Agen atau distirbutor. Apakah sebagai agen, Agen Tunggal, Distributor dengan perjanjian terlegalisir oleh Notaris. Dan sebelumnya harus mendapatkan persetujuan tertulis dari prinsipal produsen berasal.
Cara Memperoleh atau Memperpanjang STP Agen atau Distributor
Agar memperoleh Surat Tanda Pendaftaran Agen atau distributor, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, yaitu sebagai berikut:
- Melengkapi persyaratan Administrasi & Legal selengkapnya, seperti AKTA Pendirian/Perubahan, SK Menteri NIB, KBLI sesuai, API-Umum, dan lain-lain. Termasuk membuat surat pernyataan & brosur/ asli leaflet produk barang / jasa.
- Lalu untuk Perpanjangan STP Agen/distibutor wajib menyertakan laporan kegiatan pekerjaan setiap 6 (enam) bulan dan melampirkan STP yang akan diperpanjang
- Persyaratan yang dikhususkan sesuai dengan produk barang atau jasanya, seperti bahan berbahaya, alat ukur, timbang dll.
Itulah cara mendapatkan atau memperpanjang STP keagenan atau distributor and. Untuk konsultasi Jasa STP Keagenan Terbaik 2024 silahkan hubungi PT. Rajawali Tunggal Abadi melalui Chat atau call WA.
Biaya Jasa STP Keagenan Terbaik 2024
Untuk biaya jasa STP Agen atu distributor adalah sangat terjangkau dan tidak memberatkan. Kami, PT Rajawali Tunggal Abadi sangat memahami kebutuhan STP pada bisnis Anda, jadi berusaha tidak memberatkan untuk biayanya. Silahkan konsultasikan kebutuhan STP Agen atau Distributor Anda pada kami.
Hubungi Jasa STP Keagenan Terbaik 2024
Bagi Anda yang memerlukan STP Agen atau Distributor, silahakan menghubungi kami melalui chat WA yang terdapat pada website ini. Kami akan melayani Anda dengan sebaik-baiknya, untuk konsultasi dan pembuatan STP Agen atau Distributor.
Baca juga tentang dari Layanan Jasa Kosnultan PT RTA