Layanan Welder Migas WPS PQR untuk Industri Migas
Layanan Jasa Welder Migas WPS PQR hanya tersedia di PT. Rajawali Tunggal Abadi, WPS (Welding Procedure Specification) adalah sebuah dokumen yang berisi tentang variabel dan parameter pengelasan yang dibuat sebagai panduan bagi welder atau operator las dalam melaksanakan pekerjaan pengelasan (sambungan las) sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada kode dan standar (ASME, API, AWS) yang digunakan.
Dalam layanan Jasa WPS PQR Welder Migas atau prosedur pengelasan, terdapat banyak faktor yang harus diketahui agar hasilnya sesuai dengan standar dan kode yang telah ditetapkan. Faktor-faktor tersebut terbagi menjadi tiga bagian dalam WPS, yaitu Essential Variable, Supplementary Variable, dan Non Essential Variable. Anda dapat melihat referensi pada Code and Standard ASME Section IX (9) QW-250-265. Untuk layanan WPS PQR Welder Migas, EBTKE, Minerba, Kemnaker, silakan hubungi kami melalui 081281008374.
Layanan Welder Migas WPS PQR
Saat melakukan Pembuatan Dokumen WPS PQR untuk pengelasan, ada beberapa variabel yang perlu diketahui. Variabel ini berfungsi sebagai panduan untuk memastikan hasil yang sesuai dengan kriteria atau standar penerimaan yang telah ditetapkan oleh Code dan Standard.
Variabel Penting
Variabel penting adalah jenis parameter yang harus diperhatikan saat membuat WPS. Jika variabel ini tidak diubah, maka akan mempengaruhi sifat mekaniknya. Saat terjadi perubahan sifat mekanik, diperlukan kualifikasi ulang setiap kali terjadi perubahan pada variabel. Beberapa contoh variabel yang termasuk dalam kategori penting ini adalah P Number, A Number, F Number, Ketebalan material, PWHT, dan proses pengelasan.
Variabel Tambahan
Merupakan variabel yang dapat mempengaruhi hasil dari pengujian dampak pada sambungan las. Oleh karena itu, variabel ini menjadi penting dalam pengujian menggunakan uji dampak.Tetapi apabila tidak ada pengujian dampak yang dilakukan, maka variabel ini akan menjadi tidak penting. Sebagai contoh dari variabel tambahan ini adalah nomor kelompok dan klasifikasi pengisi logam. Variabel ini juga harus diterapkan untuk memastikan hasil pengelasan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Variabel Non-Essensial
Merupakan jenis variabel yang tidak memiliki pengaruh terhadap hasil sambungan las. Jadi, jika variabel ini akan diubah, tidak perlu dilakukan kualifikasi ulang atau membuat WPS baru.Saat melakukan pekerjaan pengelasan, faktor ini tidak secara langsung mempengaruhi mutu atau hasil las yang dihasilkan, namun tetap memiliki peranan yang penting. Beberapa contoh dari faktor non integral ini termasuk backing, jarak hole (spacing akar), lokasi pengelasan, dan bentuk groove.
Langkah-langkah Pembuatan Spesifikasi Prosedur Pengelasan (Welding Procedure Specification/WPS) dan Kualifikasi Prosedur Pengelasan (PQR)
Sebagai bagian dari dokumen, WPS harus melewati proses pembuatan yang telah ditetapkan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa WPS yang akan digunakan memuat panduan yang benar-benar membantu dalam proses pengelasan. Proses pembuatan WPS ini terdiri dari beberapa tahapan, di antaranya adalah.
Verifikasi WPS/PQR
Prosedur yang harus dipenuhi oleh Badan Usaha dengan meminta izin untuk melakukan pengujian WPS/PQR yang diperlukan. Permohonan diajukan kepada Direktur Pengawas Norma K3 Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia atau kepada Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi. Setelah permohonan tersebut telah dinyatakan lengkap, Direktur Pengawas Norma K3 Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia atau dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi akan mengeluarkan surat tugas untuk pengawas atau inspektur perwakilan dari sektor yang sesuai.
Menurut surat tugas yang dikeluarkan, pengawas dan inspektur yang ditunjuk akan bekerja sama dengan welding inspector dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses pemeriksaan teknis dan pengujian. Pemeriksaan dan pengujian tersebut melibatkan pekerjaan pengelasan pada benda uji, pencatatan statistik pengujian, pemeriksaan visual, pengujian non-destruktif (NDT), dan pengujian destruktif (DT).
Jika dokumen hasil pengujian tersebut dianggap lengkap, maka WPS/PQR akan disahkan oleh Direktur Pengawas Norma K3 dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia atau dari pihak Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi.
Direktur Pengawas Norma K3 Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia atau dari Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi akan menyampaikan dokumen WPS/PQR yang telah diuji dan disahkan
Definisi PQR
PQR adalah dokumen yang selalu terkait dengan PQR. Secara umum, PQR adalah singkatan dari Procedure Qualification Record. Definisi dari istilah tersebut adalah dokumen yang berisi hasil uji mekanik pada kupon sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kode. Berbagai jenis tes mekanik yang dimaksudkan termasuk Bending, Tensile, dan juga berdampak pada jika diperlukan. Sertifikasi WPS dapat digunakan untuk produk yang sudah memiliki atau sudah ada PQRnya.
Hal yang harus dipastikan adalah bahwa PQR telah memenuhi standar yang ditetapkan. Jika belum ada PQR, maka WPS yang telah dibuat tidak boleh digunakan pada produk. Hal ini dikarenakan WPS tersebut belum diakui sebagai yang berkualifikasi.
Data Dalam PQR (Product Qualified Record)
Sama seperti dokumen biasanya, PQR juga berisi data yang disusun menjadi dokumen sebagai panduan. Data tersebut diperoleh dari pengujian dan tes yang dilakukan sebelum proses penyusunan. Berikut adalah daftar records yang termasuk dalam dokumen PQR.
Catatan pada variabel pengelasan check coupon.
Catatan variabel yang tidak termasuk dalam variabel imperatif, namun tetap dibutuhkan dalam proses produksi atau pengujian mutu.
Data fabric certificates take a look at coupon
Data sertifikat bahan yang digunakan saat melakukan pengelasan check coupon.
Data yang telah lulus tes destruktif check atau tes mekanik yang diperoleh dari lembaga uji yang independen.
Data yang telah lulus uji NDT.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan terkait dengan WPS PQR
Dokumen WPS PQR tidak hanya dapat disimpan di lemari, tetapi juga memiliki peran yang sangat penting dalam proses pengelasan. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya kegagalan atau hasil yang tidak diinginkan. Terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam dokumen WPS ini.
PQR merupakan sebuah dokumen yang berisi tentang data hasil uji yang didukung. Sementara itu, dokumen WPS berisi standar spesifikasi yang akan digunakan. Dokumen-dokumen tersebut akan disiapkan dan dibiayai oleh perusahaan sebagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon welder yang akan dipekerjakan dalam proyek.
Kualifikasi kinerja keseluruhan las merupakan ujian untuk kualifikasi welder, yang merupakan salah satu aspek penting dalam pembuatan WPS. Welder yang diakui mampu melakukan pengelasan pada spesimen uji hanya dapat dilakukan oleh welder yang memiliki sertifikasi.
Spesifikasi cara pengelas dan rekam kualifikasi proses pengelasan, memiliki masa berlaku yang sama dengan pengelas dan variabel inti yang tidak mengalami perubahan. Dengan demikian, dokumen tersebut dapat digunakan untuk proyek yang menggunakan kain yang sama.
Dokumen spesifikasi cara pengelasan dan rekam kualifikasi teknik pengelasan, dapat digunakan untuk proyek lain selama masih menggunakan kain yang sama.
Dokumen WPS PQR yang telah disetujui akan dimiliki oleh perusahaan dan tidak dapat dimiliki oleh seorang welder. Untuk pekerjaan pengelasan di sektor minyak dan gas, WPS dan PQR tidak memerlukan persetujuan dari Direktur Teknik dan Lingkungan Migas seperti yang ditetapkan dalam surat edaran Dirjen Migas yang berlaku saat ini. Sebelum melakukan pengelasan di proyek migas, seorang welder harus teruji kemampuannya yang didukung oleh keahlian dalam pembuatan Welding Procedure Specification/WPS PQR sesuai standar yang ditetapkan. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya kebocoran atau kesalahan pengelasan.